Please Enjoy___oOo_Selamat Datang di RinaElrahma.Blogspot.Com_oOo___Please Enjoy

Minggu, 23 Mei 2010

PRINSIP PERDAGANGAN DALAM ISLAM

A.Tujuan Perdagangan
Manusia disamping sebagai makhluk individu yang bertanggung jawab atas segala perbuatannya selama di dunia juga sebagai makhluk sosial yang tak akan terlepas dari interaksi antar sesamanya untuk saling tolong menolong dan saling membutuhkan. Tidak ada seorang manusiapundi dewasa ini yang mencukupi kebutuhannya dengan cara memproduksinya sendiri. Secara alamiah manusia mengkhususkan (spesialisi) bekerja menghasilkan barang dan jasa menurut keahliannya untuk memberikan manfaat bagi manusia lainnya yang membutuhkan melalui berbagai kegiatan, seperti menghasilkan produk-produk kebutuhan hidup yang selanjutnya didistribusikan dengan kegiatan jasa perdagangan.

Dalam perdagangan terkandung beberapa tujuan :
1.Tolong menolong
2.Mencari nafkah
3.Dakwah
4.Ibadah
5.Bersyukur
Untuk melakukan kegiatan perdagangan, diperlukan standar nilai yang disepakati untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan, untuk itu digunakan nilai standar uang. Mata uang menurut syariat Islam dilarang untuk diperdagangkan karena dapat menyebabkan ketidakstabilan terhadap nilai uang itu sendiri sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana tujuannya yaitu sebagai standar penilaian atau alat ukur dalam pertukaran (perdagangan).
Menurut literatur fikih (Sulaiman Rasyid) terdapat rukun jual beli, sebagai berikut :
1.Penjual dan pembeli
a.Berakal
b.Atas kehendak sendiri (tanpa paksaan)
c.Tidak untuk berbuat boros
d.Baligh
2.Barang yang dijual
a.Suci, tidak najis dan barang halal
b.Barang yang bermanfaat
c.Dapat diserahterimakan
d.Dimiliki/berwenang untuk menjual/membeli
e.Diketahui benar oleh pembeli dan penjual
3.Ijab qabul atau kesepakatan transaksi (aqad)

B.Prinsip Dasar
Prinsip dasar perdagangan dalam Islam adalah :
1.Kejujuran
Contoh : ketidakbenaran informasi dalam promosi atau tawar menawar
Dengan menggunakan sumpah palsu barang-barang jadi terjual, tetapi menghilangkan berkahnya (HR. Bukhari)
Tiga orang yang tidak diperhatikan oleh Allah SWT dan memperoleh azab yang pedih adalah :
1)Orang yang memamerkan kemewahan
2)Selalu menyebut-nyebut kewajiban yang dilakukannya
3)Orang yang melakukan sumpah palsu
(HR. Abu Dzar)
2.Kepercayaan
Timbangan dan ukuran yang digunakan dalam perdagangan harus benar sesuai dengan standar.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al Mutafifin 83 :2-7

Kecelaakaan yang besarlah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka,bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? Sekali-kali janganlah berbuat curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka, tersimpan dalam sijjin.
3.Ketulusan
Berdasarkan pada itikad baik, Islam mengajarkan apabila kita menimbang takaran untuk orang lain dengan dilebihkan, kelebihannya akan menjadi shodaqoh, akan tetapi niat kelebihannya itu tentunya harus tetap dengan itikad baik, dan untuk tujuan mendapat pujian, mengharapkan balasan yang lebih baik atau niat tidak baik lainnya. Kegiatan (perdagangan merupakan kebutuhan bersama yang saling menguntungkan dan saling tolong menolong. Hal tersebut dapat tercapai apabila didorong oleh itikad baik.

C.Usaha Monopoli
Tujuan perusahaan yang hanya mendasarkan pada upaya untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya adalah tujuan yang kurang Islami, karena masih belum mendasarkan pada cara kerja yang sesuai dengan syariat.
Usaha monopoli memang masih dalam perdebatan.
Pendapat pertama, menyatakan monopoli seluruhnya tidak Islami karena para pemilik usaha monopoli akan menentukan harga jual yang tinggi dan itu merugikan bagi konsumen, yang juga secara langsung akan mengurangi daya beli masyarakat. Disamping itu pula secara alami pemilik usaha monopoli akan berusaha mempertahankan status yang menguntungkannya (existensi monopoli) dengan berbagai cara, dapat pula dengan cara kolusi atau persaingan yang tidak sehat.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak seluruhnya usaha monopoli itu tidak Islami, monopoli baik atau tidak baik (Islami atau tidak Islami) harus dilihat dari berbagai sudut.
1.Bagaimana cara memperoleh status usaha monopoli, secara alami (legal) atau tidak legal
2.Bagaimana pengelolaan dari usaha monopoli, merugikan masyarakat atau tidak
3.Dalam hal apa kegiatan monopoli, apakah yang menyangkut kepemilikan individu,masyarakat (umum) atau negara

D.Usaha Spekulatif
Dalam teori ekonomi Keynes berpendapat bahwa alasan seseorang memegang dana memiliki tiga pertimbangan yaitu :
1.Untuk berjaga-jaga
2.Untuk transaksi
3.Untuk spekulasi
Teori ini tentu saja kurang Islami karena didalamnya terdapat alternatif penyediaan dana untuk kebutuhan spekulasi, dimana dalam Islam tindakan spekulasi itu dilarang. Kriteria yang termasuk ke dalam tindakan spekulasi adalah sebagai berikut :
1.Dengan harapan memperoleh keuntungan yang besar dalam jangka pendek tanpa ikhtiar yang maksimal (untung-untungan, gharar). Sikap terburu-buru dan untuk ingin cepat kaya dalam waktu sekejap tanpa kerja keras tidak diperkenankan dalam Islam, karena Islam memandang harta kekayaan bukanlah tujuan yang diwajibkan dalam Islam adalah bekerja secara maksimal, bukan untuk menjadi kaya, meskipun Allah lebih menyukai mukmin yang kuat (kaya, cerdas, berkuasa) dibanding mukmin yang lemah
2.Tanpa ikhtiar yang maksimal. Tindakan spekulasi umumnya dilakukan dengan upaya yang tidak maksimal dan bersifat untung-untungan, seperti berjudi, jual beli valas dan saham untuk memperoleh selisih harga jual dan harga beli mengundi nasib dll.
3.Dapat merugikan orang lain. Tindakan spekulasi dapat secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan orang lain bahkan negara. Jadi jual beli valas menyebabkan nilai mata uang sebagai alat tukar menjadi tidak stabil sehingga menganggu perdagangan barang dan jasa, berjudi menyebabkan sikap malas, menyebabkan kemiskinan dan rendahnya produktivitas masyarakat
4.Kurang pertimbangan logis. Tindakan spekulasi umumnya dilakukan tanpa pertimbangan logis, dan meskipun dengan pertimbangan-pertimbangan faktor-faktor tertentu namun faktor-faktor yang dipertimbangkan sangat abstrak dan sulit untuk dapat diperkirakan.

Adapun alternatif untuk berjaga-jaga dan bertransaksi diperkenankan dalam Islam, karena dapat memberkan rasa aman serta membantu kegiatan ekonomi berupa produksi dan distribusi melalui transaksi perdagangan.
Barang siapa menahan gandum pada musim kekurangan, dengan harapan mendapat keuntungan dia berdosa besar (HR. Muslimin, Miskat).

E.Perdagangan Internasional dan Banting Harga
Kegiatan perdagangan internasional sangat sesuai dengan pandangan Islam, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip perdagangan dalam Islam. Perdagangan internasional dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat di dunia karena sumberdaya yang terdapat di suatu negara dapat dinikmati pula oleh masyarakat negara lain. Masalah yang akan timbul apabila terjadi beberapa hal berikut :
1.Penentuan tarif bea masuk yang tidak benar. Terlalu tinggi atau tidak melindungi produk dalam negeri
2.Penentuan harga jual di bawah harga di dalam negeri dengan tujuan yang dapat menganggu harga pasar suatu produk di suatu negara (dumping)

F.Perdagangan dan Bunga
Allah SWT berfirman dalam QS Al Baqarah : 275 – 276
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Alllah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (QS. Al Baqarah : 275-276).
Alasan jual beli dihalalkan :
1.Memiliki I’tikad baik untuk menolong sesama, dapat dibayar cash atau dilunasi akan lebih baik
2.Berdampak kesejahteraan bersama, perjanjian atau kesepakatan yang adil
3.Pemanfaatan sumber daya yang ada
4.Memperkuat persaudaraan dan kepercayaan
5.Mendorong upaya kerja keras dan efisiensi
6.Mendorong pertumbuhan pembangunan dan kestabilan ekonomi

Alasan riba diharamkan :
1.Memiliki I’tikad tidak baik, tidak dapat melunasi atau semakin mengingat akan semakin menguntungkan
2.Berdampak kesejahteraan di satu pihak dari segi materi, perjanjian atau kesepakatan yang tidak adil
3.Kurang memanfaatkan sumberdaya yang ada
4.Mengurangi persaudaraan dan saling kepercayaan
5.Mendorong sifat malas
6.Menghambat pertumbuhan ekonomi, karena dengan tingkat bunga yang tinggi harus dapat menghasilkan tingkat return yang lebih tinggi lagi, sehingga kestabilan ekonomi terganggu, kurang optimalisasi penggunaan modal.
7.Tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan moral

0 komentar:

Posting Komentar